SISTEM
PEMILIHAN UMUMDI INDONESIA
MAKALAH
Diajukan
untuk memenuhi
tugas mata kuliah
“Sistem Politik di Indonesia”

Disusun
Oleh:
Muhammad Ramadhani A K
E04212004
Dosen
Pembimbing:
Bapak : Choirul Yahya
FAKULTAS USHULUDDIN JURUSAN POLITIK ISLAM
INSTITUT
AGAMA ISLAM NEGRI
SUNAN
AMPEL
SURABAYA
2012
KATA PENGANTAR
Puji dan syukur penulis
panjatkan kehadirat Tuhan Yang Maha Kuasa atas segala berkat dan kasih
karunia-Nya sehingga penulis dapat menyelesaikan makalah ini tepat pada
waktunya dengan judul ”SISTEM PEMILU DI INDONESIA”.
Makalah ini berisikan tentang bagaimana
sistem pemilu di indonesia dan
bagaimanakah sistem pemilu itu
seharusnya berjalan sesuai dengan
keanekaragaman masyarakat Indonesia. Penulis mengharapkan makalah ini dapat
memberikan informasi dan cara pandang baru bagi para pembaca.
Penulis meyadari bahwa
makalah ini masih terdapat kesalahan dan jauh dari sempurna,oleh karena itu
kritik yang bersifat membangun dari berbagai pihak selalu penulis harapkan demi
kesempurnaan makalah ini.
Akhir kata, penulis
mengucapkan terima kasih kepada semua pihak yang berperan dalam pembuatan
makalah ini. Semoga kasih Tuhan selalu beserta kita.
Surabaya ,2013
M. Ramadhani A K
DAFTAR ISI ..................................................................................................................... i
KATA PENGANTAR........................................................................................................ ii
BAB I PENDAHULUAN
A. Latar Belakang........................................................................................................... 1
B. Rumusan Masalah...................................................................................................... 1
C. Tujuan Penulisan........................................................................................................ 1
BAB II PEMBAHASAN
A. Pemilu di Indonesia................................................................................................... 2
1. Menggagas
Sistem
Pemilu di
Indonesia.............................................................. 2
2. Sistem Pemilu dalam Perspektif Demokrasi di
Indonesia................................... 8
B. Menggugat Mekanisme Pemilu di
Indonesia............................................................. 11
1. Pemerintah sebagai Pelaksana Pemilu.................................................................. 11
2. Mengapa Orsospol tidak di ikutkan
dalam Pantarlih, KPPS, PPLN, dan PPSLN? 13
3. Panwaslak, Menegakkan Benang
Basah.............................................................. 14
C. Bermimpi tentang pemilu yang
jujur dan adil (JurDil)............................................... 15
1. Aktualisasi asas Jurdil dan Luber
(Perlukah ‘Jurdil’ Masuk sebagai Asas Resmi?) 15
2. Pemilu Orde Baru Sarat dengan
Kecurangan dan Penyimpangan....................... 16
BAB III PENUTUP
A. Kesimpulan................................................................................................................ 16
DAFTAR PUSTAKA......................................................................................................... 17
BAB I
PENDAHULUAN
A.
Latar Belakang
Partai politik adalah
organisasi politik yang menjalani ideologi tertentu atau
dibentuk dengan tujuan khusus. Definisi lainnya adalah kelompok yang
terorganisir yang anggota-anggotanya mempunyai orientasi, nilai-nilai, dan
cita-cita yang sama. Tujuan kelompok ini ialah untuk memperoleh kekuasaan
politik dan merebut kedudukan politik biasanya dengan cara konstitusionil untuk melaksanakan kebijakan-kebijakan
mereka.
Pemilihan Umum (Pemilu)
adalah proses pemilihan orang-orang untuk mengisi jabatan-jabatan politik tertentu.
Jabatan-jabatan tersebut beraneka-ragam, mulai dari presiden, wakil rakyat di berbagai
tingkat pemerintahan, sampai kepala desa. Pada konteks
yang lebih luas, Pemilu dapat juga berarti proses mengisi jabatan-jabatan
seperti ketua OSIS atau ketua kelas, walaupun untuk ini kata 'pemilihan' lebih sering
digunakan.
Sistem pemilu di Indonesia
tidak terlepas dari fungsi rekrutmen dalam sistem politik. Mengenai sistem
pemilu Norris menjelaskan bahwa rekrutmen seorang kandidat oleh partai politik
bergantung pada sistem pemilu yang berkembang di suatu negara. Di Indonesia,
pemilihan legislatif (DPR, DPRD I, dan DPRD II) menggunakan sistem proporsional
dengan daftar terbuka. Lewat sistem semacam ini, partai-partai politik
cenderung mencari kandidat yang populer sehingga punya elektabilitas yang
tinggi di mata para pemilih. Hal ini pula yang mendorong banyak artis
(sinetron, lawak, penyanyi) yang tergiur untuk bergabung ke dalam sebuah partai
politik.
B.
Rumusan Masalah
Ø kita bisa mengetahui bagaimana untuk menciptakan
parpol yang adil dan jujur.
Ø Kita bisa belajar dari kekurangan dari masa lalu dan
mencoba memperbaiki pada era sekarang.
C.
Tujuan Penulisan
Kita bisa memahami dan belajar dari kesalahan dari orang melebihi kita dan
memperbaikinya untuk menjadi lebih baik dan demokrasi akan ditegakkan.
BAB
II
PEMBAHASAN
A. Pemilu di Indonesia
1.
Menggagas Sistem
Pemilu di indonesia
Sistem Pemilihan Umum adalah
metode yang mengatur dan memungkin warga negara memilih para wakil rakyat
diantara mereka sendiri. Metode berhubungan dengan prosedur dan aturan merubah
( mentransformasi ) suara ke kursi dilembaga perwakilan. Mereka sendiri
maksudnya yang memilih maupun yang hendak dipilih merupakan bagian dari satu
entitas yang sama.
Terdapat komponen-komponen atau bagian-bagian yang merupakan sistem
tersendiri dalam melaksanakan pemilihan umum, antara lain:
ð Sistem pemilihan.
ð Sistem pembagian daerah pemilihan.
ð Sistem hak pilih.
ð Sistem pencalonan.
Dalam ilmu politik dikenal bermacam-macam sistem pemilihan umum,dengan
berbagai variasinya. Akan tetapi, umumnya berkisar pada dua prinsip pokok,
yaitu:
a) Sistem Pemilihan Mekanis
Dalam sistem ini, rakyat dipandang sebagai suatu massa individu-individu
yang sama. Individu-individu inilah sebagai pengendali hak pilih dalam
masing-masing mengeluarkan satu suara dalam tiap pemilihan umum untuk satu
lembaga perwakilan.
b) Sistem pemilihan Organis
Dalam sistem organis, rakyat dipandang sebagai sejumlah individu yang hidup
bersama-sama dalam beraneka warna persekutuan hidup. Jadi
persekuuan-persekutuan itulah yang
diutamakan sebagai pengendali hak pilih.
Pemilu sebagai sarana perwujudan kedaulatan atau
sarana menyampaikan suara rakyat sekaligus merupakan arena kompetisi yang
paling adil bagi partai politik, di mana telah menggunakan fungsi dan perannya
serta pertanggungjawaban atas sistem kerja selama ini kepada rakyat yang telah
memilihnya. Rakyat berdaulat untuk menentukan dan memilih sesuai aspirasinya
kepada partai politik mana yang dianggap paling dipercaya dan mampu melaksakanan
aspirasinya.
Partai politik sebagai peserta pemilu dinilai
akuntabilitasnya setiap 5 (lima) tahun oleh rakyat secara jujur dan
adil, sehingga eksistensinya setiap 5 (lima) tahun diuji melalui pemilu. Di
sisi lain pemilu merupakan sarana yang paling adil untuk menentukan
partai politik mana yang masih tetap eksis dan paling berhak melanjutkan
tugasnya dalam rangka mewujudkan kesejahteraan bagi rakyat. Secara
alamiah akan terjadi seleksi terhadap partai politik untuk dapat eksis
baik sebagai peserta pemilu maupun keberadaannya di parlemen. Oleh karena itu,
sebagai arena kompetisi yang adil, seharusnya pemilu hanya dapat
diikuti oleh peserta yang dianggap kredible oleh rakyat, sehingga
efektivitas kompetisi tersebut dapat dipelihara. Terlalu banyak
kontestan atau capres yang ikut berkompetisi untuk menduduki kursi di bagaian
pemerintahan, yang akan berpengaruh terhadap mutu kompetisi tersebut,
apalagi jika standar kualitas kontestan tersebut sangat beragam.
Memang bukan hal yang gampang merencanakan,
menyiapkan dan melaksanakan pemilu di Indonesia. Di negeri ini pemilu
melibatkan lebih dari 150 juta pemilih, yang pada satu hari H pemilihan harus
memilih empat pejabat publik yaitu: anggota DPR, DPD, DPRD Provinsi, dan DPRD
Kabupaten/Kota dan barangkali inilah pemilu terbesar di jagad. Pemilu sendiri
bisa dilihat dari banyak sisi: sistem, aktor, tahapan, manajemen, pembiayaan,
etika, penegakan hukum dan lain-lain.
Semua menunjukkan, bahwa pemilu adalah masalah
teknis, bagaimana mendapatkan suara rakyat untuk di jadikan sebuah kursi di pemerintahan. Namun dalam melihat
persoalan pemilu, tidak boleh terjebak pada masalah teknis semata di
khawatirkan kita terjebak oleh panggung sandiwara yang telah disusun oleh
capers tersebut . Bagaimanapun pemilu sesungguhnya adalah instrumen demokrasi.
Sebagai alat demokrasi, pemilu berusaha mendekati obsesi demokrasi, yaitu
pemerintahan dari, oleh, dan untuk rakyat. Oleh karena itu pemilu sebagai arena
kompetisi dalam menyeleksi partai politik peserta pemilu, efektifi tasnya
sangat tergantung dari:
Pertama, aturan main atau sistem
kompetisinya dalam hal ini sistem pemilu yang diterapkan. Kedua, jumlah
dan informasi obyektif tentang kinerja partai politik sebagai peserta pemilu. Ketiga,
tingkat kedewasaan rakyat yang memilih. Keempat, kredibilitas
penyelenggara pemilunya dalam hal ini KPU. Dalam konteks judul yang dibahas,
penulis akan lebih memfokuskan pada butir pertama, yaitu penerapan sistemsistem
pemilihan umum dengan kelebihan dan kelemahan serta menggagas kemungkinan
sistem pemilihan umum yang tepat bagi Indonesia.
a) Lembaga
Pemilihan Umum
Lembaga
pemilihan umum adalah sistem norma dalam proses penyampaian hak
demokrasi rakyat. Pengertian ini akan menunjuk pada jalinan
kaidah-kaidah dan unsur-unsur yang masing-masing satu dengan yang
lainnya berhubungan erat, saling berketergantungan dan bilamana salah satu kaidah
atau unsur diantara kaidah-kaidah atau unsur-unsur tadi tidak berfungsi dengan
baik, maka akan mempengaruhi keseluruhannya. Demikian juga pengertian pemilihan
umum sebagai suatu proses, menunjuk pada fase atau tahap demi tahap yang
dilewati secara tertib dan teratur menurut kaidah –kaidah tertentu sehingga
penyampaian hak demokrasi warga negara terwujud sebagaimana mestinya.
Komisi
pemilihan umum itu tidak boleh dikendalikan oleh partai politik ataupun oleh
pejabat negara yang mencerminkan kepentingan partai politik atau peserta atau calon
peserta pemilihan umum. Peserta pemilu itu sendiri dapat terdiri atas:
1) partai
politik, beserta para anggotanya yang dapat menjadi calon dalam rangka
pemilihan umum;
2) calon atau anggota Dewan Perwakilan Rakyat;
3) calon
atau anggota Dewan Perwakilan
Daerah;
4) calon
atau anggota DPRD;
5) calon
atau Presiden atau Wakil Pre siden;
6) calon
atau Gubernur atau Wakil Gubernur;
7) calon
atau Bupati atau Wakil Bupati;
8) calon
atau Walikota atau Wakil Walikota.
Kedelapan
pihak yang ter daftar di atas mempunyai kepentingan langsung atau tidak
langsung dengan keputusan-keputusan yang akan diambil oleh Komisi Pemilihan
Umum sebagai pe nyelenggara pemilu, sehingga oleh karenanya KPU harus terbebas
dari kemungkinan pengaruh mereka itu.
Di
Inggris, komisi semacam ini dinamakan The Electoral Commission dengan
jumlah anggota antara 5 (lima) sampai dengan 9 (sembilan) orang Commissioner
yang ditetapkan oleh Ratu atas usul House of Commons untuk masa
jabatan 10 (sepuluh) tahun[1].
Mereka dapat diberhentikan dari jabatannya oleh Ratu juga atas usul House of
Commons. Komisi ini diberi tanggung jawab se bagai penyelenggara semua
kegiatan pemilihan umum dan referendum yang diselenggarakan di Inggris, baik
yang bersifat lokal, regional, maupun yang bersifat nasional.
Adapun
tahap-tahap yang dilewati dalam proses pemilihan umum meliputi pendaftaran
pemilih, pencalonan, kampanye, penyusunan dan perhitungan suara, pemantapan
hasil pemilihan, peresmian atau pelantikan para calon terpilih. Hak pilih
merupakan hak yang harus dilindungi dan dijamin sebagai hak dasar atau hak asasi
warga negara dalam aturan-aturan hukum negara yang demokratis di bawah negara
berdasar the rule of law, pemilihan umum dapat berlaku secara
umum, sama dan berkesamaan langsung, bebas dan rahasia. Cara pemilihan umum
yang bersifat umum, sama, langsung, bebas dan rahasia ini dijadikan asas
daripada pemilihan umum.
Asas
umum artinya bahwa setiap warga negara yang memenuhi syarat yang telah
ditentukan berhak untuk ikut memilih dan dipilih. Syarat-syarat yang
harus dipenuhi itu antara, lain mencakup syarat umur minimum dan
kedewasaan seseorang berkelakuan baik dan sehat rohani. Sama, artinya
suara semua pemilih harganya sama. Jadi tiap-tiap suara berharga sebagai
satu suara saja. Sedangkan berkesamaan artinya bahwa wakil-wakil rakyat
yang akan duduk di dalam badan perwakilan rakyat melalui pemilihan.
Langsung, berarti wakil-wakil rakyat dipilih langsung oleh pemilih-
pemilih di tempat pemberian suara tanpa perantara atau tanpa diwakilkan
kepada orang lain. Selanjutnya bebas artinya setiap pemilih bebas untuk
menentukan pilihannya. Jadi tidak boleh ada tekanan dari siapa pun
dan dalam bentuk apa pun juga yang akan mengakibatkan terganggunya asas
kebebasan tersebut. Terakhir rahasia, artinya bahwa para pemilih itu
dijamin kerahasiaan pilihannya.
Untuk
ketertiban administrasi, maka para pemilih didaftar dalam daftar
pemilih. Tentang teknis pendaftaran pemilih harus dijamin agar hak suara
seseorang tidak hilang begitu saja sebagai akibat daripada nama pemilih
yang bersangkutan tidak tercantum dalam daftar pemilih. Orang-orang yang
dipilih terlebih dahulu mencalonkan diri dan/atau dicalonkan. Dalam kaitan
dengan calon dan pencalonan ini maka timbul masalah siapa-siapa saja
yang dapat mencalonkan diri atau mengajukan calon. Kemudian masalah
selanjutnya siapa yang menjadi peserta pemilu/kontestan pemilu berhubung
dengan adanya pencalonan tadi. Unsur berikutnya dari sistem norma
dalam pemilihan umum adalah unsur penyelenggara pemilihan umum.
Untuk
dapat dikatakan bahwa penyelenggaraan pemilihan umum benar-benar dilaksanakan
secara demokratis maka penyelenggara pemilihan umum harus dapat
memainkan peranannya dengan baik, karena dari penyelenggara inilah akan
dituntut untuk berlaku jujur dan adil, tidak memihak dengan memberikan
perlakuan serta pelayanan yang sama terhadap para kontestan. Jujur dalam
pendaftaran pemilih, penunjukkan dan perhitungan suara, jujur dalam
penetapan hasil pemilihan, adil dalam memperlakukan para kontestan
misalnya dalam kesempatan pencalonan, dalam kesempatan berkampanye, dan
sebagainya. Dengan demikian maka unsur dan atau norma kejujuran dan keadilan
ini akan menjadi asas pemilihan umum.
b) Tujuan
Pemilihan Umum
Paling
tidak ada tiga tujuan pemilihan umum di Indonesia, yaitu pertama memungkinkan
terjadinya pergantian pemerintah secara damai dan tertib, kedua: untuk
melaksanakan kedaulatan rakyat, dan ketiga; untuk melaksanakan hak-hak
asasi warga negara[2].Sementara
itu, Jimly Asshiddiqie merumuskan tujuan penyelenggaraan pemilu menjadi 4
(empat), yaitu :
ð untuk
memungkinkan terjadinya peralihan kepemimpinan pemerintahan secara tertib dan
damai;
ð untuk
memungkinkan terjadinya pergantian pejabatyang akan mewakili kepentingan rakyat
di lembaga perwakilan;
ð untuk
melaksanakan prinsip kedaulatan rakyat; dan
ð untuk
melaksanakan prinsip hak-hak asasi warga negara.
Pemilu
yang dipilih tidak saja wakil rakyat yang akan duduk di lembaga perwakilan
rakyat atau par lemen, tetapi juga para pemimpin pemerintahan yang duduk di
kursi eksekutif. Di cabang kekuasaan legislatif, para wakil rakyat itu ada yang
duduk di Dewan Per wakilan Rakyat, ada yang duduk di Dewan Perwakilan Daerah,
dan ada pula yang akan duduk di Dewan Per wakilan Rakyat Daerah, baik di
tingkat provinsi ataupun di tingkat kabupaten dan kota. Sedangkan di cabang
kekuasaan pemerintahan eksekutif, para pemimpin yang dipilih secara langsung
oleh rakyat adalah Presiden dan Wakil Presiden, Gubernur dan Wakil Gubernur,
Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota.
Oleh
karena itu adalah sangat wajar apabila selalu terjadi pergantian pejabat baik
di lembaga pemerintahan eksekutif maupun di lingkungan lembaga legislatif. Per
gantian pejabat di negara-negara otoritarian dan totaliter berbeda dengan yang
dipraktikkan di negara-negara demokrasi. Di negara-negara totaliter dan
otoritarian, per gantian pejabat ditentukan oleh sekelompok orang saja.
Kelompok orang yang menentukan itu bersifat oligarkis dan berpuncak di tangan
satu orang. Sementara di ling kungan negara-negara yang menganut paham
demokrasi, praktik yang demikian itu tidak dapat diterapkan.
Di
negara-negara demokrasi, pergantian pejabat pemerinta han eksekutif dan
legislatif ditentukan secara langsung oleh rakyat, yaitu melalui pemilihan umum
(general election) yang diselenggarakan secara periodik. Tujuan kedua
maksudnya adalah memungkinkan terjadinya peralihan pemerintahan dan pergantian
pejabat negara yang diang kat melalui pemilihan (elected public offi cials).
Dalam hal tersebut di atas, yang dimaksud dengan memung kinkan di sini
tidak berarti bahwa setiap kali di laksanakan pemilihan umum, secara mutlak
harus ber akibat terjadinya pergantian pemerintahan atau pejabat negara.
Mungkin
saja terjadi, pemerintahan suatu partai politik dalam sistem parlementer memerintah
untuk dua, tiga, atau empat kali, ataupun seorang menjadi Presiden seperti di Amerika Serikat
atau Indonesia dipilih untuk dua kali masa jabatan. Dimaksud “memungkinkan” di
sini adalah bahwa pemilihan umum itu harus membuka kesempatan sama untuk menang
atau kalah bagi setiap peserta pemilihan umum itu. Pemilihan umum yang demikian
itu hanya dapat terjadi apabila benar-benar dilaksanakan dengan jujur dan adil
(jurdil). Tujuan ketiga dan keempat pemilihan umum itu adalah juga untuk
melaksanakan kedaulatan rakyat dan melaksanakan hak asasi warga negara.
Untuk menentukan jalannya negara, rakyat sendirilah yang harus mengambil
keputusan melalui perantaraan wakil-wakilnya yang akan duduk di lembaga
legislatif.
Hak-hak
politik rakyat untuk menentukan jalannya pemerintahan dan fungsi-fungsi
negara dengan benar menurut UUD adalah hak rakyat yang sangat
fundamental. Oleh karena itu, penyelenggaraan pemilihan umum, di samping
merupakan perwujudan kedaulatan rakyat, juga merupakan sarana
pelaksanaan hak-hak asasi warga negara sendiri. Untuk itulah, diperlukan
pemilihan umum guna memilih para wakil rakyat itu secara periodik.
Demikian pula di bidang eksekutif, rakyat sendirilah yang harus memilih
Presiden, Gubernur, Bupati, dan Walikota untuk me mimpin jalannya pemerintahan,
baik di tingkat pusat, di tingkat provinsi, maupun di tingkat
kabupaten/kota.
2. Sistem
Pemilu dalam Perspektif Demokrasi di Indonesia
Salah
satu ciri negara demokrasi adalah diselenggarakannya pemilihan umum (Pemilu)
yang terjadwal dan berkala. Oleh karenanya, tanpa terselenggaranya Pemilu maka
hilanglah sifat demokratis suatu negara. Demikian pula, agar sifat negara
demokratis tersebut dapat terjamin oleh adanya Pemilu, maka penyelenggaraan
Pemilu harus dilaksanakan secara berkualitas. Sistem pemilihan adalah
seperangkat metode yang mengatur warga negara memilih para wakilnya. Dalam
suatu lembaga perwakilan rakyat, seperti DPR atau DPRD, sistem pemilihan ini
bisa berupa seperangkat metode untuk mentransfer suara pemilih kedalam suatu
kursi di lembaga legislatif atau parlemen. Namun, ketika pemilihan itu terjadi pada
seorang calon anggota legislatif, sistem pemilihan itu bisa berwujud
seperangkat metode untuk menentukan seorang pemenang berdasarkan jumlah suara
yang diperolehnya. Dalam bahasa yang sederhana, sistem pemilihan ini pada
dasarnya berkaitan dengan cara pemberian suara, perhitungan suara dan pembagian
kursi.
a) Sistem
Pemilu dalam Perspektif Demokrasi
Sistem
Pemilu yang diterapkan masih merupakan sistem proporsional yang membedakan
dengan sistem distrik. Tetapi, pada praktiknya semakin mengarah ke sistem distrik,
sebagai konsekuensi dari derivasi sistem proporsional tertutup pada tahun(1999)
ke “setengah terbuka” atau sistem proporsional dengan daftar calon terbuka
(2004), hingga ke sistem proporsional terbuka murni (2009). Perubahan sistem
Pemilu tersebut memberikan konsekuensikonsekuensi tersendiri. Dalam konteks
penyelenggaraan Pemilu 2009 aturan main (electoral law) yang ada, tak
lepas dari dinamika politik pada pengambil keputusan. Pihak DPR, yang tentu
saja didominasi oleh kepentingan partai-partai politik,khususnya yang sudah
“mapan”, telah bekerja sedemikian rupa dalam “menyempurnakan” paket UU bidang
politik. Walhasil, disepakatilah UU tentang Pemilu yang mencatatkan adanya derivasi
sistem proporsional yang disebut sebagai sistemproporsional terbuka terbatas.
Intinya, sama dengan sistem sebelumnya, hanya angka dukungan keterpilihan atas
bilangan pembagi pemilih (BPP) diturunkan dari 100 persen menjadi 30 persen.
Menurut
Antony Gidden, demokrasi pada intinya adalah suatu sistem politik dimana rakyat
memegang kekuasaan tertinggi bukanlah raja atau bangsawan. Di Indonesia
sendiri, demokrasi (demokratisasi) bagi sebagian kalangan dipersepsikan secara beragam.
Sebagian kalangan memaknai demokrasi sebagai suatu keniscayaan sejarah, ada
juga yang menolak konsep demokrasi karena hal tersebut beraroma westernisasi
(western terminology). Walaupun konsep demokrasi adalah konsep barat
namun konsep-konsep kunci bahasa politik bangsa kita sebenarnya sarat dengan
muatan demokratis. Konsep seperti musyawarah-mufakat, kedaulatan rakyat adalah
merupakan isyarat tertanamnya sebuah demokrasi di Indonesia. Sebagaimana yang
dikatakan Nurcholis Madjid bahwa demokrasi Indonesia adalah penerapan ide-ide
demokrasi sejagat (universal) sesuai kondisi Indonesia dan tingkat perkembangannya.[3]
b) Konsolidasi
Demokrasi
Hal
pembatalan keputusan Mahkamah Konstitusi terhadap pasal keotomatisan
partai-partai politik dibawah angka electoral threshold untuk menjadi
peserta Pemilu. Karena keputusan itu ditetapkan setelah Komisi Pemilihan Umum (KPU)
sudah melangkah jauh dengan tahapan-tahapan penyelenggaraan Pemilu yang
terjadwal, Mahkamah Konstitusi dengan pertimbangannya tersendiri pula, tidak
membatalkan kepesertaan mereka dalam Pemilu 2009. Sehingga jumlah partai politik
peserta Pemilu 2009 tercatat 38 buah ditingkat nasional dan 6 buah khusus untuk
Pemilu DPRD di Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam (NAD).
Konsekuensi
dari keputusan revolusioner Mahkamah Konstitusi tersebut yang intinya bahwa
keputusan MK tentang perolehan suara terbanyak bagi caleg ke Senayan kian
menegaskan format demokrasi langsung kita dan kianmeneguhkan, demokrasi kita
ekstra liberal,6 konsekuensi atas keputusan itu semua parpol peserta Pemilu
tidak lagi memiliki kontrol ketat penentu terpilihnya calon anggota legislatif (caleg).
Nomor urut caleg menjadi tak relevan, tergantikan oleh kekuatan tiap individu
caleg. Partai hanya berfungsi sebagai kendaraan dan simbol (merek) politik.
Iklan-iklan
partai di televisi dan media cetak memperkuat merek politik para caleg.
Sebanyak 38 Parpol nasional dan enam ditingkat lokal untuk propinsi Nanggroe
Aceh Darussalam telah saling beradu merek. Partai-partai lama, khususnya lima
besar hasil Pemilu 2004, bersanding dan bersaing satu sama lain, 6 Tidak ada
batasan khusus untuk istilah “ekstra liberal” ini tetapi, ini merupakan
refleksi penulis yang hendak mengatakan bahwa konsekuensi atas penetapan
pemenang Pemilu berdasarkan suara terbanyak menempatkan individu harus total
dan bersaing melawan yang lain. Partai hanya jadi kendaraan. Sehingga “ekstra
liberal” disini lebih ke konteks liberalisasi politik alias “persaingan bebas
politik sebebas-bebasnya”, bukan dalam konteks pengertian Demokrasi Liberal
yang lazim dalam Sistem Parlementer.
Apabila
merujuk pada hal tersebut, pertanyaannya adalah: bagaimana dengan Indonesia?
Apakah sudah layak disebut telah masuk ke era konsolidasi demokrasi, pada 2009
ini? Mestinya sudah, tetapi ada beberapa catatan yang meragukannya. Pada sisi
lain, bahwa proses konsolidasi demokrasi jauh lebih kompleks dan panjang
setelah transisi. Karena itu, studi-studi tentang konsolidasi demokrasi juga
jauh lebih kompleks dan bervariasi ketimbang studi transisi. Studi-studi konsolidasi
demokrasi, menurut Goran hyden, memiliki empat pendekatan.
Pertama,
pendekatan agen-elite yang memfokuskan studinya pada interaksi elite politik,
baik pemimpin, penyelenggara negara maupun politisi. Menurut pendekatan ini,
elite harus mempunyai sikap, pilihan, tindakan dan keyakinan yang kuat pada
demokrasi serta saling membangun konsensus bersama untuk konsolidasi demokrasi.
Kedua,
pendekatan teori budaya politik. Pendekatan ini selalu menekankan bahwa budaya
politik demokratis (toleran, egalitarian, kompromis, akomodatif, kompeten)
sebagai prasyarat bagi tumbuhnya demokrasi. Pendekatan teori budaya politik ini
memiliki dua fokus, yaitu relasi horisontal antar warga masyarakat dan relasi
vertikal antara elit-massa atau pemerintah rakyat.
Secara
horisontal, demokrasi dan nomokrasi Islam mengajarkan tentang
pluralisme, yaitu semangat hubungan yang menghargai perbedaan dan
melewati batas-batas etnis, agama, daerah, bahasa dan unsur-unsur
primordial lainnya. Secara vertikal, demokrasi mengajarkan bahwa relasi
pemerintah dengan rakyat atau antara elite dengan massa bukan berdasar kepada
klientelisme, paternalisme atau patrimonialisme, namun berdasar kepada prinsip
kewarganegaraan.
Ketiga,
pendekatan pembangunan ekonomi dan demokrasi. Pendekatan ini memiliki dua
pandangan yang berbeda. Pada satu sisi, terdapat korelasi positif antara
pertumbuhan ekonomi dan demokrasi, yaitu pertumbuhan ekonomi yang tinggi akan berperan
sebagai penopang tumbuhnya demokrasi. Namun pada sisi lain justru sebaliknya,
terdapat korelasi positif antara pertumbuhan ekonomi dengan munculnya rezim
otoriterbirokratis, yaitu pertumbuhan ekonomi justru ditopang oleh keberadaan
otoriter-birokratis, yaitu pertumbuhan ekonomi justru ditopang oleh keberadaan
rezim otoriter-birokratis.
Keempat,
pendekatan struktur-massa, yaitu pendekatan yang lebih fokus kepada
gerakan-gerakan sosial dalam masyarakat dalam proses demokrasi. Pendekatan ini
memfokuskan diri untuk mengkaji peranan civil society dalam proses
demokratisasi. Sependapat dengan Goran Hyden, Larry Diamond berpendapat bahwa
terdapat empat pendekatan dalam studistudi konsolidasi demokrasi, yaitu pendekatan
aktor elite, pendekatan institusional,pendekatan budaya politik dan pendekatan
yang berhaluan kepada masyarakat (civil society).
B. Menggugat Mekanisme Pemilu di indonesia
1. Pemerintah
sebagai pelaksana pemilu
Presiden
membentuk lembaga pemilihan umum yang di ketuai oleh menteri dalam negri.
Sebagai badan peyelenggara pemilihan umum tingkat pusat dibentuk panitia
pemilihan indonesia. Sedangkan pelaksana pemilihan umum di daerah adalah[4]:
ð Di
setiap tingkat I dibentuk Panitia Pemilihan Daerah Tingkat I (PPD I);
ð Di
setiap tingkat II dibentuk Panitia Pemilihan Daerah Tingkat II (PPD II);
ð Di
tiap Kecamatan dibentuk Panitia Pemungutan Suara (PPS);
ð Di
tiap Desa/Kelurahan dibentuk Panitia Pendafaran Pemilih (PANTARLIH)
ð Untuk
penyelenggaraan Pemungutan Suara di tiap Tempat Pemungutan Suara (TPS)dibentuk
Kelompo Peyelenggara Pemungutan Suara (KPPS);
ð Bagi
WNI yang di luar negri dibentuk Panitia Pemilihan Luar Negri (PPLN) dan Panitia
Pemungutan Suara Luar Negri (PPSLN).
Pada PPI, PPD I, PPD
II, dan PPS masing – masing di bentuk:
ð Panitia
Pengawas Pelaksanaan Pemilihan Umum Pusat yang selanjutnya disebut
PANWASLAKPUS;
ð Panitia
Pengawas Pelaksanaan Pemilihan Umum Tingkat I yang selanjutnya disebut
PANWASLAK I;
ð Panitia
Pengawas Pelaksanaan Pemilihan Umum Tingkat II yang selanjutnya disebut
PANWASLAK II;
ð Panitia
Pengawas Pelaksanaan Pemilihan Umum Tingkat Kecamatan yang selanjutnya disebut
PANWASLAKCAM.
Selanjutnya,
mengnai susunan organisasi, tata kerja dan tugas masing – masing lembaga dan panitia
tersebut di atas, di atur lebih lanjut dalam peraturan peerintah.
Pemilu
adalah untuk memilih wakil rakyat dalam rangka pengisian keanggotaan DPR, DPRD
I, DPRS II, dan sekaligus MPR. Rakyat tidak mungkin terlibat seluruhnya sebagai
pelaksana sebagai pelaksana pemilu, maka dari itu setidaknya wakil rakyat atau
tiga kekuatan sosial politik yang merupakan pelaku dalam peyelenggara pemilu.
Ketiga kekuatan sosial politik adalah PPP, Golgar, dan PDI yang berkedudukan
sebagai peserta dalam pemilu yang diikutkan juga dalam peyelenggara pemilu
dengan menjadi anggota Badan Penyelenggara Peleksanaan Pemilihan Umum di sektor
tertentu meskipun demikian ketiga kekuatan politik tidak bisa disebut sebagai
penyelenggara pemilu akan tetapi tetap menjadi peserta dalam pemilu.
Pelaksana
pemilu secara adil menjadi sangat penting, karena pemilu itu sendiri sebagai
sarana demokrasi dan sekaligus perwujudan kehendak rakyat.bila pelaksana pemilu
tidak sehat, atau terjadi kecurangan maka kehendak rakyat yang sesungguhnya
bakal tidak terwujud. Selanjutnya, tujuan dan sasaran tidak langsung dari
pemilu berupa pembudayaan dan pelembagaan politik akan tidak tercapai.
Kehadiran
tiga kekuatan sosial politik dalam penyelenggaraan pemilu sekarang ini adalah
sebagai berikut:[5]
Ø Pada
LPU, berkedudukan sebagai Anggota Dewan Pertimbangan, masing – maisng 3 orang.
Ø Pada
PPI, berkedududkan sebagai anggota, masing – masing 1 orang ditambah bahwa
Anggota Dewan Pertimbangan LPU dari 3 Organisasi sosial politik merangkap juga
sebagai Anggota PPI.
Ø Pada
PANWASLAKPUS, berkedudukan sebagai Wakil Ketua merangkap anggota (masing –
masing seorang) ditambah dengan masing – masing 2 orang sebagai anggota.
Ø Pada
PPD I, berkedudukan sebagai anggota.
Ø Pada
PANWASLAK I, berkedududkan sebagai Wakil Ketua merangkap anggota (masing-
masing seorang) ditambah dengan masing – masing 2 orang sebagai anggota.
Ø Pada
PANWASLAK II, berkedududkan sebagai Wakil Ketua merangkap anggota (masing-
masing seorang) ditambah dengan masing – masing 2 orang sebagai anggota.
Ø Pada
PPS, berkedududkan sebagai anggota.
Ø Pada
PANWASLAKCAM, berkedududkan sebagai Wakil Ketua merangkap anggota (masing-
masing seorang) ditambah dengan masing – masing 3 orang hanya sebagai anggota.
Sedangkan
pada empat badan pelaksana pemilu lainnya yaitu PANTARLIH,KPPS, PPLN, dan
PPSLN, ketiga kekuatan sosial politik tidak diikutkan lagi walau hanya sebagai
anggota. Hanya pada tiap tempat pemungutan suara (TPS) diikutkan sebagai saksi.
2. Mengapa
ORSOSPOL tidak di ikutkan dalam PANTARLIH, KPPS, PPLN, Dan PPSLN?
Orsospol
diikutsertakan dalam pelaksana pemilu, tapi tidak diikutsertakan dalam badan
tertentu seperti pada PANTARLIH, KPPS, PPLN, dan PPSLN tentu menimbulkan tanda
tanya besar. Selama ini, orsospol:PPP dan PDI sudah sering berteriak, bahwa
pada tahap pendaftaran pemilih , pemungutan suara , dan penghitaungan suara
sangat banyak terjadi penyimpangan dan kecurangan. Dan ketiga tahap ini
dilaksanakan oleh PANTALIH dan KPPS.
Pemungutan
suara adalah kegiatan untuk mewujudkan apa dan bagaimana sebenarnya kehendak
rakyat, yang tertera dalam sebuah kertas suara, setelah diadakan perhitungan
adlah realitas dari pada kehendak rakyat. Di dalam kerangka inilah pemilu dapat
timbul menjadi perubahan politik atas kehendak rakyat atau kehendak rakyat
menegakkan sistem yang sedang berjalan.
Selain
tahap pemungutan suara dan perhitungan suara sebagai tahap yang paling penting.
Maka dalam hal tersebut rawan terjadi kecurangan dan penyimpangan. Pada tahap
ini, selain menentukan arah dan perjalanan bangsa, serta keberadaan rezim dan
pemerintahan, kadang menentukan juga arah dan perjalanan hidup seseorang atau
kelompok orang.
Melihat
mekanisme pemilihan umum kita, kesempatan berbuat curang itu memang terbuka dan
resiko pun minimum. Tetapi kesempatan terbuka itu adalah bagi orang – orang
yang terlibat dalam pelaksanaan pemungutan suara dan perhitungan suara. Karena
mereka penyelenggara, maka resikonya pun sangat kecil. Seandainya penyimpangan
dan kecurangrangan terjadi dan sampai membuat suara rakyat yang semestinya
menjadi lain, maka efeknya sangat fatal, karena tidak bisa di perbaiki kecuali
mengulang pelaksanaan pemungutan suara dan perhitungan suara. Pemilu itu wujud
dari suara rakyat yang paling nyata dari demokrasi. Dan peristiw paling penting
dari pemilu adalah pemungutan dan penghitungan suara.
Ketidakikutsertaan
orsospol pada PPLN dan PPSLN, walau tidak begitu dipermasalahkan orang
khususnya oleh orsospol kiranya perlu juga mendapat perhatian. Dengan tidak
terlibatnya sama sekali orsospol dan masyarakat dalam badan penyelenggaraan
pemlu yang formal, maka kalau penyelenggaraan pemilu ternyata tidak sesuai
dengan kehendak rakyat, maka tunuttan agar bukan pemerintah saja yang bertindak
sebagai penyelenggara pemilu akan kuat gaungnya.
3. Panwaslak,
Menegakkan Benang Basah
Komite
Independen Pemantau Pemilu (KIPP) sebuah lembaga yang didirikan oleh beberapa
aktivis Lembaga Swadaya Masyarakat (SLM) akan tetapi pemerintah tidak
menyetujui keberadaanya. KIPP di anggap berada di luar sistem. Bahkan ada
kesan, bahkan pemerintah bersikap KIPP perlu di tiadakan. Terbukti, di berbagai
daerah KIPP menghadapi banyak ganjalan dalam melekukan konsolidasi. Salah satu
alasan pemerintah menolak KIPP adalah karena tugas mengawasi pelaksana peilu
sudah ada, yaitu PANWASLAK (panitia pengawas pelaksanaan) pemilu. Uraian
susunan Organisasi Panwaslak:
ð Panwaslak
adalah bagaan dai Panitia Pemilihan mulai dari tingkat pusat sampai kecamatan.
ð Panwaslak
tidak ada di tingkat desa / kelurahan dan ke bawahnya.
ð Pemimpin
Panwaslak dari tingkat pusat sampai kecamatan berasal dari unsur pemerintah.
Jaksa agung, Kepala Kejaksaan Tinggi, dan Kepala Kejaksaan Negri adalah unsur
pemerintahan.
ð Panwaslak
ditingkat dan diberhentikan pejabat pemerintahan (panwaslakpus oleh presiden,
Panwaslak I oleh Mendagri, Panwaslak II oleh Mendagri yang didelegasikan kepada
Gubernur, dan Panwaslakcam oleh Bupati/.Walikotamadya, dan Panwaslakcam kepada
Camat).
ð Jumlah
Anggota Panwaslak, termasuk Ketua, Wakil Ketua, dan Sekretaris hanya terdiri
dari:
ü Panwaslakpus:
sebanyak – banyaknya 17 orang
ü Panwaslak
I: sebanyak – banyaknya 17 orang
ü Panwaslak
II: sebanyak – banyaknya 17 orang
ü Panwaslakcam:
sebanyak – banyaknya 21 orang
Sebuah
lembaga pengawasan tentang apa pun juga dapat berfungsi efektif sangat
tergantung pada:
ð Polisi
lembaga itu, Independen atau tidak.
ð Memiliki
kewenangan yang cukup atau tidak.
ð Memiliki
personal yang cukup atau tidak
ð Memiliki
kesempatan waktu yang cukup atau tidak.
C. Bermimpi tentang pemilu yang
jujur dan adil (JurDil)
1. Aktualisasi asas Jurdil dan Luber (Perlukah ‘Jurdil’
Masuk sebagai Asas Resmi?)
Di
dalam forum MPR, badan pekerja maupun Sidang Umum asas jurdil suda berulang
kali di perbedatkan. Tapi tetap saja asas jurdil mengmbang sebagai masalah,
karena tidak ada komitmen yang sama atas asas ini dalam pelaksanaan pemilu.
Perdebatan soal asas jurdil selama ini adalah
menyangkut:[6]
Pertama:perlu
tidaknya asas ini dicantumkan dalam perundang – undangan sebagai asas resmi di
samping asas ‘luber’ (langsung, umum, bebas, rahasia). PPP dan PDI yang
menuntut supaya asas ini masuk dalam perundang – undangan dalam pemilu,
sedangkan Golkar menolak dengan alasan bahwa asas jurdil sudah termasuk dalam
pengertian asas luber ini.
Kedua:dalam
pelaksanaan pemilu perlu ditambahkan bahwa asas jurdil ini merupakan sesuatu
yang benar – benar diterapkan. Karena menurut parpol, selama ini pemilu telah
banyak dinodaioleh kecurangan dan penyimpangan, yagn berarti tidak melaksanakan
asas jurdil. Di mana PPP dan PDI memiliki data yang cukup tentang itu.
Asas
jurdil mengandung pengertian bahwa pelaksanaan pemilu harus mengikut aturan
yang berlaku, tidak ada kecurangan yang membuat hasilnya tidak seperti apa
adanya, para pelaksana harus bertindak sepatutnya, menjujung tinggi kebenaran,
dan tidak bole memihak di antara peserta yang bersaing memperoleh suara rakyat
Asas
luber sebagaimana telah ditelaah diatas lebih menekankan pada prinsip – prinsip
yang harus dipegang oleh para pemilih dalam pelaksanaan pemilu, sedangkan asas
jurdil itu sendiri merupakan ketentuan moral dan etika terhadap pelaksanaan
prinsip – prinsip pemilu dan pelaksanaan aturan – aturan main lainya yang telah
digariskan dalam perundang –undangan. Asas jurdil mencakup seluruh proses
pelaksanaan pemilu, dengan tujuan agar pelaksanaan semua proses itu berlangsung
dengan murni.
Jadi,
biarkanlah asas jujur dan adil itu sebagaimana ketentuan moral dan etik di luar
undang – undang. Jangan dirumuskan, jangan dibuat pengertian – pengertian lagi.
Biarlah jurdil kita pahami sebagaimana adanya dan sbagaimana semestinya. Asas
luber sebenarnya adalah sebagaian dari aturan main dalam pemilu walaupun
mengandung kelemahan, sementara itu kita sudah bersepahaman bahwa asas jurdil
diperlukan dalam pelaksanaan asas luber bahkan dalam pelaksanaan semua aturan
main dalam pemilihan umum.
2. Pemilu Orde Baru Sarat dengan Kecurangan dan Penyimpangan
Pemilu
pertama di indonesia pada tahun 1955, walaupun berlangsung dalam situasi
politik indonesia tidak stabil, akan tetapi banyak orang memujinya sebagai
pemilu yang pelaksanaya sangat adil. Karena orang – orang yang terlibat sebagai
penyelenggara maupun peserta pemilu pada masa itu adalah pejuang – pejuang
republik yang masih menjujung tinggi idealisme dan sportivitas yang tinggi. Sedangkan
pemilu kedua (setelah orde baru) tercatat sebagai pemilu yang paling buruk,
penuh tekanan, intimidasi, dan prilaku curang.
Nasution
adalah atas kehendak ketua – ketua Partai, termasuk pengangkatan wakil – wakil
ABRI, untuk menjamin kenetralan ABRI terhadap konstestan. Pengangkatan ini
telah berfungsi se3bagai stabilitasi kepenguasaan politik yang ada dan membuat
partai pmerintahan yang unggul terhadap partai – partai yang lainnya.
Hampir
senada dengan Nasution di atas Ali Moertopo menyebutkan adanya empat hal
menonjol dalam pemilu 1971. Dua yang akhir yakni kemenangan mutlak Golkar (236 dari 260 kursi) menunjukkan bahwa tema
dan hasil – hasil nyata pembangunan lebih menarik bagi rakyat; dan kekalahan
yang diderita PARPOL PARPOL menunjukkan bahwa kehidupan dan cara kerjanya sudah
kurang menarik bagi rakyat banyak.[7]
Dalam
pimilu tahun 1971 Golkar mendapatkan dukungan dari ABRI dan birokrasi, dan pada
saat itu pengalaman Golkar sebagai kontestan pemilu belum ada, maka mereka
tidak mau mengambil resiko untuk kalah, bahkan targetnya adalah mayoritas
tunggal. Pengalaman pada masa lalu, dengan tidak adanya mayoritas tunggal, yagn
membuat tidak stabilnya kehidupan politik dan pembangunan macet, membuat Golkar
mempunyai target semacam itu. David Reeve mengatakan bahwa situasi baru di
tahun 1971 dan retrukrisasi organisasi Golkar dalam pertengahan tahun yang sama
yang membangkitkan harapan bahwa Golkar akan menjadi pemeran utama dalam
politik Orde Baru.[8]
BAB
III
PENUTUP
A.Kesimpulan
Di
dalam sebuah pemilu selalu ada pesaingan untuk mendapatkan sebuah kursi di
pemerintah, dan di pesaingan itu terdapat kecurangan dan intimidasi dari orang
– orang yang tergila – gila dengan uang. Rakyat selalu memimpikan sebuah pemilu
yang jurdil dan luber (jujur dan adil, langsung,umum, bebas, dan rahasia), akan
tetapi rakyat selama ini pemilu telah banyak dinodai oleh kecurangan dan
penyimpangan, yagn berarti tidak melaksanakan asas jurdil.
DAFTAR PUSTAKA
A.
Michael T. Milan, Constitutional
Law: The Machinary of Government, 4th edition, (London : Old Bailey Press,
2003), hlm. 115-116. Dari jurnal JURNAL KONSTITUSIPKK UNIVERSITAS KANJURUHAN
MALANG,
B.
Moh. Kusnardi dan Harmaily
Ibrahim, Pengantar Hukum Tata Negara Indonesia, (Jakarta: PSHTN-FHUI,
1998), hlm. 330. Dari Jurnal Konstitusi, Vol. II, No. 1, Juni 2009 21
(PKK UNIVERSITAS KANJURUHAN MALANG).
C.
Madjid, Nurcholis. Demokrasi
dan Demokratisasi di Indonesia: Beberapa Pandangan Dasar dan Prospekn Pelaksanaannya sebagai Kelanjutan Logis Pembangunan
Nasional dalam Elda Peldi Taher. 1994),.
D.
Donald, Parulian.1997, menggugat
pemilu,(jakarta, PT Penebar Swadaya).
E.
Donald, parulian.(dalam buku
Noer, Delier, Pengantar ke Pemikiran Politik, CV. Rajawali,
jakarta,1983) Mengguagat Pemilu, PUSTAKA SINAR HARAPAN, Jakarta , 1997.
F.
Donald,Parulian,Menggugat Pemilu,
pustaka sinar harapan, 1997, jakarta.hlm.41 – 42
G.
Moertopo, ali, strategi Dasar Era
Pembangunan 25 tahun,
H.
Reeve , david, GOLKAR of
Indonesia An Alternatif to the Party System(Singapura:Oxford University Press,
1985)
[1] Michael T.
Milan, Constitutional Law: The Machinary of Government, 4th edition,
(London : Old Bailey Press, 2003), hlm. 115-116. Dari jurnal JURNAL
KONSTITUSIPKK UNIVERSITAS KANJURUHAN MALANG, hal 12
[2]
Moh. Kusnardi dan Harmaily Ibrahim, Pengantar Hukum Tata Negara Indonesia,
(Jakarta: PSHTN-FHUI, 1998), hlm. 330. Dari Jurnal Konstitusi, Vol. II, No.
1, Juni 2009 21 (PKK UNIVERSITAS KANJURUHAN MALANG).hal.20
[3] Madjid,
Nurcholis. Demokrasi dan Demokratisasi di Indonesia: Beberapa Pandangan
Dasar dan Prospek Pelaksanaannya sebagai Kelanjutan Logis Pembangunan Nasional
dalam Elda Peldi Taher. 1994), hlm.204.
[4] Donald, Parulian.1997, menggugat
pemilu,(jakarta, PT Penebar Swadaya).hlm.11 - 12
[5] Donald, parulian.(dalam buku
Noer, Delier, Pengantar ke Pemikiran Politik, CV. Rajawali, jakarta,1983)
Mengguagat Pemilu, PUSTAKA SINAR HARAPAN, Jakarta , 1997.hlm.13 – 14.
[6] Donald,Parulian,Menggugat
Pemilu, pustaka sinar harapan, 1997, jakarta.hlm.41 - 42
[7] Moertopo, ali, strategi Dasar
Era Pembangunan 25 tahun, hlm.38
[8] Reeve , david, GOLKAR of
Indonesia An Alternatif to the Party System(Singapura:Oxford University Press,
1985)hlm.322
Tidak ada komentar:
Posting Komentar