Minggu, 29 September 2013

sistem pemilihan umum di indonesia





SISTEM PEMILIHAN UMUMDI INDONESIA
MAKALAH
Diajukan untuk memenuhi tugas mata kuliah
“Sistem Politik di Indonesia”
Disusun Oleh:
Muhammad Ramadhani A K
E04212004
Dosen Pembimbing:
Bapak : Choirul Yahya
FAKULTAS USHULUDDIN JURUSAN POLITIK ISLAM
INSTITUT AGAMA ISLAM NEGRI
SUNAN AMPEL
SURABAYA
2012


KATA PENGANTAR

        Puji dan syukur penulis panjatkan kehadirat Tuhan Yang Maha Kuasa atas segala berkat dan kasih karunia-Nya sehingga penulis dapat menyelesaikan makalah ini tepat pada waktunya dengan judul ”SISTEM PEMILU DI INDONESIA”.
         Makalah ini berisikan tentang bagaimana sistem pemilu di indonesia  dan bagaimanakah sistem pemilu itu  seharusnya berjalan  sesuai dengan keanekaragaman masyarakat Indonesia. Penulis mengharapkan makalah ini dapat memberikan informasi dan cara pandang baru bagi para pembaca.
          Penulis meyadari bahwa makalah ini masih terdapat kesalahan dan jauh dari sempurna,oleh karena itu kritik yang bersifat membangun dari berbagai pihak selalu penulis harapkan demi kesempurnaan makalah ini.
          Akhir kata, penulis mengucapkan terima kasih kepada semua pihak yang berperan dalam pembuatan makalah ini. Semoga kasih Tuhan selalu beserta kita.  




                                                                                                                             Surabaya ,2013

                                                                                                               M. Ramadhani A K







DAFTAR ISI .....................................................................................................................   i
KATA PENGANTAR........................................................................................................   ii
BAB I    PENDAHULUAN
A.  Latar Belakang...........................................................................................................   1
B.  Rumusan Masalah......................................................................................................   1
C.  Tujuan Penulisan........................................................................................................   1
BAB II   PEMBAHASAN
A.  Pemilu di Indonesia...................................................................................................   2
1.      Menggagas Sistem Pemilu di Indonesia..............................................................   2
2.      Sistem Pemilu dalam Perspektif Demokrasi di Indonesia...................................   8
B.  Menggugat Mekanisme Pemilu di Indonesia.............................................................   11
1.      Pemerintah sebagai Pelaksana Pemilu..................................................................   11
2.      Mengapa Orsospol tidak di ikutkan dalam Pantarlih, KPPS, PPLN, dan PPSLN?                       13
3.      Panwaslak, Menegakkan Benang Basah..............................................................   14
C.  Bermimpi tentang pemilu yang jujur dan adil (JurDil)...............................................   15
1.      Aktualisasi asas Jurdil dan Luber (Perlukah ‘Jurdil’ Masuk sebagai Asas Resmi?)                        15
2.      Pemilu Orde Baru Sarat dengan Kecurangan dan Penyimpangan.......................   16
BAB III  PENUTUP
A.  Kesimpulan................................................................................................................   16
DAFTAR PUSTAKA.........................................................................................................   17

 

BAB I
PENDAHULUAN
A.    Latar Belakang
Partai politik adalah organisasi politik yang menjalani ideologi tertentu atau dibentuk dengan tujuan khusus. Definisi lainnya adalah kelompok yang terorganisir yang anggota-anggotanya mempunyai orientasi, nilai-nilai, dan cita-cita yang sama. Tujuan kelompok ini ialah untuk memperoleh kekuasaan politik dan merebut kedudukan politik biasanya dengan cara konstitusionil  untuk melaksanakan kebijakan-kebijakan mereka.
Pemilihan Umum (Pemilu) adalah proses pemilihan orang-orang untuk mengisi jabatan-jabatan politik tertentu. Jabatan-jabatan tersebut beraneka-ragam, mulai dari presiden, wakil rakyat di berbagai tingkat pemerintahan, sampai kepala desa. Pada konteks yang lebih luas, Pemilu dapat juga berarti proses mengisi jabatan-jabatan seperti ketua OSIS atau ketua kelas, walaupun untuk ini kata 'pemilihan' lebih sering digunakan.
Sistem pemilu di Indonesia tidak terlepas dari fungsi rekrutmen dalam sistem politik. Mengenai sistem pemilu Norris menjelaskan bahwa rekrutmen seorang kandidat oleh partai politik bergantung pada sistem pemilu yang berkembang di suatu negara. Di Indonesia, pemilihan legislatif (DPR, DPRD I, dan DPRD II) menggunakan sistem proporsional dengan daftar terbuka. Lewat sistem semacam ini, partai-partai politik cenderung mencari kandidat yang populer sehingga punya elektabilitas yang tinggi di mata para pemilih. Hal ini pula yang mendorong banyak artis (sinetron, lawak, penyanyi) yang tergiur untuk bergabung ke dalam sebuah partai politik.
B.     Rumusan Masalah
Ø  kita bisa mengetahui bagaimana untuk menciptakan parpol yang adil dan jujur.
Ø  Kita bisa belajar dari kekurangan dari masa lalu dan mencoba memperbaiki pada era sekarang.
C.    Tujuan Penulisan
Kita bisa memahami dan belajar dari kesalahan dari orang melebihi kita dan memperbaikinya untuk menjadi lebih baik dan demokrasi akan ditegakkan. 


BAB II
PEMBAHASAN
A.    Pemilu di Indonesia
1.      Menggagas Sistem Pemilu di indonesia
Sistem Pemilihan Umum adalah metode yang mengatur dan memungkin warga negara memilih para wakil rakyat diantara mereka sendiri. Metode berhubungan dengan prosedur dan aturan merubah ( mentransformasi ) suara ke kursi dilembaga perwakilan. Mereka sendiri maksudnya yang memilih maupun yang hendak dipilih merupakan bagian dari satu entitas yang sama.
Terdapat komponen-komponen atau bagian-bagian yang merupakan sistem tersendiri dalam melaksanakan pemilihan umum, antara lain:
ð  Sistem pemilihan.
ð  Sistem pembagian daerah pemilihan.
ð  Sistem hak pilih.
ð  Sistem pencalonan.
Dalam ilmu politik dikenal bermacam-macam sistem pemilihan umum,dengan berbagai variasinya. Akan tetapi, umumnya berkisar pada dua prinsip pokok, yaitu:
a)      Sistem Pemilihan Mekanis
Dalam sistem ini, rakyat dipandang sebagai suatu massa individu-individu yang sama. Individu-individu inilah sebagai pengendali hak pilih dalam masing-masing mengeluarkan satu suara dalam tiap pemilihan umum untuk satu lembaga perwakilan.
b)      Sistem pemilihan Organis
Dalam sistem organis, rakyat dipandang sebagai sejumlah individu yang hidup bersama-sama dalam beraneka warna persekutuan hidup. Jadi persekuuan-persekutuan itulah  yang diutamakan sebagai pengendali hak pilih.
Pemilu sebagai sarana perwujudan kedaulatan atau sarana menyampaikan suara rakyat sekaligus merupakan arena kompetisi yang paling adil bagi partai politik, di mana telah menggunakan fungsi dan perannya serta pertanggungjawaban atas sistem kerja selama ini kepada rakyat yang telah memilihnya. Rakyat berdaulat untuk menentukan dan memilih sesuai aspirasinya kepada partai politik mana yang dianggap paling dipercaya dan mampu melaksakanan aspirasinya.
Partai politik sebagai peserta pemilu dinilai akuntabilitasnya setiap 5 (lima) tahun oleh rakyat secara jujur dan adil, sehingga eksistensinya setiap 5 (lima) tahun diuji melalui pemilu. Di sisi lain pemilu merupakan sarana yang paling adil untuk menentukan partai politik mana yang masih tetap eksis dan paling berhak melanjutkan tugasnya dalam rangka mewujudkan kesejahteraan bagi rakyat. Secara alamiah akan terjadi seleksi terhadap partai politik untuk dapat eksis baik sebagai peserta pemilu maupun keberadaannya di parlemen. Oleh karena itu, sebagai arena kompetisi yang adil, seharusnya pemilu hanya dapat diikuti oleh peserta yang dianggap kredible oleh rakyat, sehingga efektivitas kompetisi tersebut dapat dipelihara. Terlalu banyak kontestan atau capres yang ikut berkompetisi untuk menduduki kursi di bagaian pemerintahan, yang akan berpengaruh terhadap mutu kompetisi tersebut, apalagi jika standar kualitas kontestan tersebut sangat beragam.
Memang bukan hal yang gampang merencanakan, menyiapkan dan melaksanakan pemilu di Indonesia. Di negeri ini pemilu melibatkan lebih dari 150 juta pemilih, yang pada satu hari H pemilihan harus memilih empat pejabat publik yaitu: anggota DPR, DPD, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota dan barangkali inilah pemilu terbesar di jagad. Pemilu sendiri bisa dilihat dari banyak sisi: sistem, aktor, tahapan, manajemen, pembiayaan, etika, penegakan hukum dan lain-lain.
Semua menunjukkan, bahwa pemilu adalah masalah teknis, bagaimana mendapatkan suara rakyat untuk di jadikan sebuah  kursi di pemerintahan. Namun dalam melihat persoalan pemilu, tidak boleh terjebak pada masalah teknis semata di khawatirkan kita terjebak oleh panggung sandiwara yang telah disusun oleh capers tersebut . Bagaimanapun pemilu sesungguhnya adalah instrumen demokrasi. Sebagai alat demokrasi, pemilu berusaha mendekati obsesi demokrasi, yaitu pemerintahan dari, oleh, dan untuk rakyat. Oleh karena itu pemilu sebagai arena kompetisi dalam menyeleksi partai politik peserta pemilu, efektifi tasnya sangat tergantung dari:
Pertama, aturan main atau sistem kompetisinya dalam hal ini sistem pemilu yang diterapkan. Kedua, jumlah dan informasi obyektif tentang kinerja partai politik sebagai peserta pemilu. Ketiga, tingkat kedewasaan rakyat yang memilih. Keempat, kredibilitas penyelenggara pemilunya dalam hal ini KPU. Dalam konteks judul yang dibahas, penulis akan lebih memfokuskan pada butir pertama, yaitu penerapan sistemsistem pemilihan umum dengan kelebihan dan kelemahan serta menggagas kemungkinan sistem pemilihan umum yang tepat bagi Indonesia.


a)      Lembaga Pemilihan Umum
Lembaga pemilihan umum adalah sistem norma dalam proses penyampaian hak demokrasi rakyat. Pengertian ini akan menunjuk pada jalinan kaidah-kaidah dan unsur-unsur yang masing-masing satu dengan yang lainnya berhubungan erat, saling berketergantungan dan bilamana salah satu kaidah atau unsur diantara kaidah-kaidah atau unsur-unsur tadi tidak berfungsi dengan baik, maka akan mempengaruhi keseluruhannya. Demikian juga pengertian pemilihan umum sebagai suatu proses, menunjuk pada fase atau tahap demi tahap yang dilewati secara tertib dan teratur menurut kaidah –kaidah tertentu sehingga penyampaian hak demokrasi warga negara terwujud sebagaimana mestinya.
Komisi pemilihan umum itu tidak boleh dikendalikan oleh partai politik ataupun oleh pejabat negara yang mencerminkan kepentingan partai politik atau peserta atau calon peserta pemilihan umum. Peserta pemilu itu sendiri dapat terdiri atas:
1)      partai politik, beserta para anggotanya yang dapat menjadi calon dalam rangka pemilihan umum;
2)       calon atau anggota Dewan Perwakilan Rakyat;
3)      calon atau anggota  Dewan Perwakilan Daerah;
4)      calon atau anggota DPRD;
5)      calon atau Presiden atau Wakil Pre siden;
6)      calon atau Gubernur atau Wakil Gubernur;
7)      calon atau Bupati atau Wakil Bupati;
8)      calon atau Walikota atau Wakil Walikota.
Kedelapan pihak yang ter daftar di atas mempunyai kepentingan langsung atau tidak langsung dengan keputusan-keputusan yang akan diambil oleh Komisi Pemilihan Umum sebagai pe nyelenggara pemilu, sehingga oleh karenanya KPU harus terbebas dari kemungkinan pengaruh mereka itu.
Di Inggris, komisi semacam ini dinamakan The Electoral Commission dengan jumlah anggota antara 5 (lima) sampai dengan 9 (sembilan) orang Commissioner yang ditetapkan oleh Ratu atas usul House of Commons untuk masa jabatan 10 (sepuluh) tahun[1]. Mereka dapat diberhentikan dari jabatannya oleh Ratu juga atas usul House of Commons. Komisi ini diberi tanggung jawab se bagai penyelenggara semua kegiatan pemilihan umum dan referendum yang diselenggarakan di Inggris, baik yang bersifat lokal, regional, maupun yang bersifat nasional.
Adapun tahap-tahap yang dilewati dalam proses pemilihan umum meliputi pendaftaran pemilih, pencalonan, kampanye, penyusunan dan perhitungan suara, pemantapan hasil pemilihan, peresmian atau pelantikan para calon terpilih. Hak pilih merupakan hak yang harus dilindungi dan dijamin sebagai hak dasar atau hak asasi warga negara dalam aturan-aturan hukum negara yang demokratis di bawah negara berdasar the rule of law, pemilihan umum dapat berlaku secara umum, sama dan berkesamaan langsung, bebas dan rahasia. Cara pemilihan umum yang bersifat umum, sama, langsung, bebas dan rahasia ini dijadikan asas daripada pemilihan umum.
Asas umum artinya bahwa setiap warga negara yang memenuhi syarat yang telah ditentukan berhak untuk ikut memilih dan dipilih. Syarat-syarat yang harus dipenuhi itu antara, lain mencakup syarat umur minimum dan kedewasaan seseorang berkelakuan baik dan sehat rohani. Sama, artinya suara semua pemilih harganya sama. Jadi tiap-tiap suara berharga sebagai satu suara saja. Sedangkan berkesamaan artinya bahwa wakil-wakil rakyat yang akan duduk di dalam badan perwakilan rakyat melalui pemilihan. Langsung, berarti wakil-wakil rakyat dipilih langsung oleh pemilih- pemilih di tempat pemberian suara tanpa perantara atau tanpa diwakilkan kepada orang lain. Selanjutnya bebas artinya setiap pemilih bebas untuk menentukan pilihannya. Jadi tidak boleh ada tekanan dari siapa pun dan dalam bentuk apa pun juga yang akan mengakibatkan terganggunya asas kebebasan tersebut. Terakhir rahasia, artinya bahwa para pemilih itu dijamin kerahasiaan pilihannya.
Untuk ketertiban administrasi, maka para pemilih didaftar dalam daftar pemilih. Tentang teknis pendaftaran pemilih harus dijamin agar hak suara seseorang tidak hilang begitu saja sebagai akibat daripada nama pemilih yang bersangkutan tidak tercantum dalam daftar pemilih. Orang-orang yang dipilih terlebih dahulu mencalonkan diri dan/atau dicalonkan. Dalam kaitan dengan calon dan pencalonan ini maka timbul masalah siapa-siapa saja yang dapat mencalonkan diri atau mengajukan calon. Kemudian masalah selanjutnya siapa yang menjadi peserta pemilu/kontestan pemilu berhubung dengan adanya pencalonan tadi. Unsur berikutnya dari sistem norma dalam pemilihan umum adalah unsur penyelenggara pemilihan umum.
Untuk dapat dikatakan bahwa penyelenggaraan pemilihan umum benar-benar dilaksanakan secara demokratis maka penyelenggara pemilihan umum harus dapat memainkan peranannya dengan baik, karena dari penyelenggara inilah akan dituntut untuk berlaku jujur dan adil, tidak memihak dengan memberikan perlakuan serta pelayanan yang sama terhadap para kontestan. Jujur dalam pendaftaran pemilih, penunjukkan dan perhitungan suara, jujur dalam penetapan hasil pemilihan, adil dalam memperlakukan para kontestan misalnya dalam kesempatan pencalonan, dalam kesempatan berkampanye, dan sebagainya. Dengan demikian maka unsur dan atau norma kejujuran dan keadilan ini akan menjadi asas pemilihan umum.
b)      Tujuan Pemilihan Umum
Paling tidak ada tiga tujuan pemilihan umum di Indonesia, yaitu pertama memungkinkan terjadinya pergantian pemerintah secara damai dan tertib, kedua: untuk melaksanakan kedaulatan rakyat, dan ketiga; untuk melaksanakan hak-hak asasi warga negara[2].Sementara itu, Jimly Asshiddiqie merumuskan tujuan penyelenggaraan pemilu menjadi 4 (empat), yaitu :
ð  untuk memungkinkan terjadinya peralihan kepemimpinan pemerintahan secara tertib dan damai;
ð  untuk memungkinkan terjadinya pergantian pejabatyang akan mewakili kepentingan rakyat di lembaga perwakilan;
ð  untuk melaksanakan prinsip kedaulatan rakyat; dan
ð  untuk melaksanakan prinsip hak-hak asasi warga negara.
Pemilu yang dipilih tidak saja wakil rakyat yang akan duduk di lembaga perwakilan rakyat atau par lemen, tetapi juga para pemimpin pemerintahan yang duduk di kursi eksekutif. Di cabang kekuasaan legislatif, para wakil rakyat itu ada yang duduk di Dewan Per wakilan Rakyat, ada yang duduk di Dewan Perwakilan Daerah, dan ada pula yang akan duduk di Dewan Per wakilan Rakyat Daerah, baik di tingkat provinsi ataupun di tingkat kabupaten dan kota. Sedangkan di cabang kekuasaan pemerintahan eksekutif, para pemimpin yang dipilih secara langsung oleh rakyat adalah Presiden dan Wakil Presiden, Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota.
Oleh karena itu adalah sangat wajar apabila selalu terjadi pergantian pejabat baik di lembaga pemerintahan eksekutif maupun di lingkungan lembaga legislatif. Per gantian pejabat di negara-negara otoritarian dan totaliter berbeda dengan yang dipraktikkan di negara-negara demokrasi. Di negara-negara totaliter dan otoritarian, per gantian pejabat ditentukan oleh sekelompok orang saja. Kelompok orang yang menentukan itu bersifat oligarkis dan berpuncak di tangan satu orang. Sementara di ling kungan negara-negara yang menganut paham demokrasi, praktik yang demikian itu tidak dapat diterapkan.
Di negara-negara demokrasi, pergantian pejabat pemerinta han eksekutif dan legislatif ditentukan secara langsung oleh rakyat, yaitu melalui pemilihan umum (general election) yang diselenggarakan secara periodik. Tujuan kedua maksudnya adalah memungkinkan terjadinya peralihan pemerintahan dan pergantian pejabat negara yang diang kat melalui pemilihan (elected public offi cials). Dalam hal tersebut di atas, yang dimaksud dengan memung kinkan di sini tidak berarti bahwa setiap kali di laksanakan pemilihan umum, secara mutlak harus ber akibat terjadinya pergantian pemerintahan atau pejabat negara.
Mungkin saja terjadi, pemerintahan suatu partai politik dalam sistem parlementer memerintah untuk dua, tiga, atau empat kali, ataupun seorang  menjadi Presiden seperti di Amerika Serikat atau Indonesia dipilih untuk dua kali masa jabatan. Dimaksud “memungkinkan” di sini adalah bahwa pemilihan umum itu harus membuka kesempatan sama untuk menang atau kalah bagi setiap peserta pemilihan umum itu. Pemilihan umum yang demikian itu hanya dapat terjadi apabila benar-benar dilaksanakan dengan jujur dan adil (jurdil). Tujuan ketiga dan keempat pemilihan umum itu adalah juga untuk melaksanakan kedaulatan rakyat dan melaksanakan hak asasi warga negara. Untuk menentukan jalannya negara, rakyat sendirilah yang harus mengambil keputusan melalui perantaraan wakil-wakilnya yang akan duduk di lembaga legislatif.
Hak-hak politik rakyat untuk menentukan jalannya pemerintahan dan fungsi-fungsi negara dengan benar menurut UUD adalah hak rakyat yang sangat fundamental. Oleh karena itu, penyelenggaraan pemilihan umum, di samping merupakan perwujudan kedaulatan rakyat, juga merupakan sarana pelaksanaan hak-hak asasi warga negara sendiri. Untuk itulah, diperlukan pemilihan umum guna memilih para wakil rakyat itu secara periodik. Demikian pula di bidang eksekutif, rakyat sendirilah yang harus memilih Presiden, Gubernur, Bupati, dan Walikota untuk me mimpin jalannya pemerintahan, baik di tingkat pusat, di tingkat provinsi, maupun di tingkat kabupaten/kota.
2.      Sistem Pemilu dalam Perspektif Demokrasi di Indonesia
Salah satu ciri negara demokrasi adalah diselenggarakannya pemilihan umum (Pemilu) yang terjadwal dan berkala. Oleh karenanya, tanpa terselenggaranya Pemilu maka hilanglah sifat demokratis suatu negara. Demikian pula, agar sifat negara demokratis tersebut dapat terjamin oleh adanya Pemilu, maka penyelenggaraan Pemilu harus dilaksanakan secara berkualitas. Sistem pemilihan adalah seperangkat metode yang mengatur warga negara memilih para wakilnya. Dalam suatu lembaga perwakilan rakyat, seperti DPR atau DPRD, sistem pemilihan ini bisa berupa seperangkat metode untuk mentransfer suara pemilih kedalam suatu kursi di lembaga legislatif atau parlemen. Namun, ketika pemilihan itu terjadi pada seorang calon anggota legislatif, sistem pemilihan itu bisa berwujud seperangkat metode untuk menentukan seorang pemenang berdasarkan jumlah suara yang diperolehnya. Dalam bahasa yang sederhana, sistem pemilihan ini pada dasarnya berkaitan dengan cara pemberian suara, perhitungan suara dan pembagian kursi.
a)      Sistem Pemilu dalam Perspektif Demokrasi
Sistem Pemilu yang diterapkan masih merupakan sistem proporsional yang membedakan dengan sistem distrik. Tetapi, pada praktiknya semakin mengarah ke sistem distrik, sebagai konsekuensi dari derivasi sistem proporsional tertutup pada tahun(1999) ke “setengah terbuka” atau sistem proporsional dengan daftar calon terbuka (2004), hingga ke sistem proporsional terbuka murni (2009). Perubahan sistem Pemilu tersebut memberikan konsekuensikonsekuensi tersendiri. Dalam konteks penyelenggaraan Pemilu 2009 aturan main (electoral law) yang ada, tak lepas dari dinamika politik pada pengambil keputusan. Pihak DPR, yang tentu saja didominasi oleh kepentingan partai-partai politik,khususnya yang sudah “mapan”, telah bekerja sedemikian rupa dalam “menyempurnakan” paket UU bidang politik. Walhasil, disepakatilah UU tentang Pemilu yang mencatatkan adanya derivasi sistem proporsional yang disebut sebagai sistemproporsional terbuka terbatas. Intinya, sama dengan sistem sebelumnya, hanya angka dukungan keterpilihan atas bilangan pembagi pemilih (BPP) diturunkan dari 100 persen menjadi 30 persen.
Menurut Antony Gidden, demokrasi pada intinya adalah suatu sistem politik dimana rakyat memegang kekuasaan tertinggi bukanlah raja atau bangsawan. Di Indonesia sendiri, demokrasi (demokratisasi) bagi sebagian kalangan dipersepsikan secara beragam. Sebagian kalangan memaknai demokrasi sebagai suatu keniscayaan sejarah, ada juga yang menolak konsep demokrasi karena hal tersebut beraroma westernisasi (western terminology). Walaupun konsep demokrasi adalah konsep barat namun konsep-konsep kunci bahasa politik bangsa kita sebenarnya sarat dengan muatan demokratis. Konsep seperti musyawarah-mufakat, kedaulatan rakyat adalah merupakan isyarat tertanamnya sebuah demokrasi di Indonesia. Sebagaimana yang dikatakan Nurcholis Madjid bahwa demokrasi Indonesia adalah penerapan ide-ide demokrasi sejagat (universal) sesuai kondisi Indonesia dan tingkat perkembangannya.[3]
b)      Konsolidasi Demokrasi
Hal pembatalan keputusan Mahkamah Konstitusi terhadap pasal keotomatisan partai-partai politik dibawah angka electoral threshold untuk menjadi peserta Pemilu. Karena keputusan itu ditetapkan setelah Komisi Pemilihan Umum (KPU) sudah melangkah jauh dengan tahapan-tahapan penyelenggaraan Pemilu yang terjadwal, Mahkamah Konstitusi dengan pertimbangannya tersendiri pula, tidak membatalkan kepesertaan mereka dalam Pemilu 2009. Sehingga jumlah partai politik peserta Pemilu 2009 tercatat 38 buah ditingkat nasional dan 6 buah khusus untuk Pemilu DPRD di Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam (NAD).
Konsekuensi dari keputusan revolusioner Mahkamah Konstitusi tersebut yang intinya bahwa keputusan MK tentang perolehan suara terbanyak bagi caleg ke Senayan kian menegaskan format demokrasi langsung kita dan kianmeneguhkan, demokrasi kita ekstra liberal,6 konsekuensi atas keputusan itu semua parpol peserta Pemilu tidak lagi memiliki kontrol ketat penentu terpilihnya calon anggota legislatif (caleg). Nomor urut caleg menjadi tak relevan, tergantikan oleh kekuatan tiap individu caleg. Partai hanya berfungsi sebagai kendaraan dan simbol (merek) politik.
Iklan-iklan partai di televisi dan media cetak memperkuat merek politik para caleg. Sebanyak 38 Parpol nasional dan enam ditingkat lokal untuk propinsi Nanggroe Aceh Darussalam telah saling beradu merek. Partai-partai lama, khususnya lima besar hasil Pemilu 2004, bersanding dan bersaing satu sama lain, 6 Tidak ada batasan khusus untuk istilah “ekstra liberal” ini tetapi, ini merupakan refleksi penulis yang hendak mengatakan bahwa konsekuensi atas penetapan pemenang Pemilu berdasarkan suara terbanyak menempatkan individu harus total dan bersaing melawan yang lain. Partai hanya jadi kendaraan. Sehingga “ekstra liberal” disini lebih ke konteks liberalisasi politik alias “persaingan bebas politik sebebas-bebasnya”, bukan dalam konteks pengertian Demokrasi Liberal yang lazim dalam Sistem Parlementer.
Apabila merujuk pada hal tersebut, pertanyaannya adalah: bagaimana dengan Indonesia? Apakah sudah layak disebut telah masuk ke era konsolidasi demokrasi, pada 2009 ini? Mestinya sudah, tetapi ada beberapa catatan yang meragukannya. Pada sisi lain, bahwa proses konsolidasi demokrasi jauh lebih kompleks dan panjang setelah transisi. Karena itu, studi-studi tentang konsolidasi demokrasi juga jauh lebih kompleks dan bervariasi ketimbang studi transisi. Studi-studi konsolidasi demokrasi, menurut Goran hyden, memiliki empat pendekatan.
Pertama, pendekatan agen-elite yang memfokuskan studinya pada interaksi elite politik, baik pemimpin, penyelenggara negara maupun politisi. Menurut pendekatan ini, elite harus mempunyai sikap, pilihan, tindakan dan keyakinan yang kuat pada demokrasi serta saling membangun konsensus bersama untuk konsolidasi demokrasi.
Kedua, pendekatan teori budaya politik. Pendekatan ini selalu menekankan bahwa budaya politik demokratis (toleran, egalitarian, kompromis, akomodatif, kompeten) sebagai prasyarat bagi tumbuhnya demokrasi. Pendekatan teori budaya politik ini memiliki dua fokus, yaitu relasi horisontal antar warga masyarakat dan relasi vertikal antara elit-massa atau pemerintah rakyat.
Secara horisontal, demokrasi dan nomokrasi Islam mengajarkan tentang pluralisme, yaitu semangat hubungan yang menghargai perbedaan dan melewati batas-batas etnis, agama, daerah, bahasa dan unsur-unsur primordial lainnya. Secara vertikal, demokrasi mengajarkan bahwa relasi pemerintah dengan rakyat atau antara elite dengan massa bukan berdasar kepada klientelisme, paternalisme atau patrimonialisme, namun berdasar kepada prinsip kewarganegaraan.
Ketiga, pendekatan pembangunan ekonomi dan demokrasi. Pendekatan ini memiliki dua pandangan yang berbeda. Pada satu sisi, terdapat korelasi positif antara pertumbuhan ekonomi dan demokrasi, yaitu pertumbuhan ekonomi yang tinggi akan berperan sebagai penopang tumbuhnya demokrasi. Namun pada sisi lain justru sebaliknya, terdapat korelasi positif antara pertumbuhan ekonomi dengan munculnya rezim otoriterbirokratis, yaitu pertumbuhan ekonomi justru ditopang oleh keberadaan otoriter-birokratis, yaitu pertumbuhan ekonomi justru ditopang oleh keberadaan rezim otoriter-birokratis.
Keempat, pendekatan struktur-massa, yaitu pendekatan yang lebih fokus kepada gerakan-gerakan sosial dalam masyarakat dalam proses demokrasi. Pendekatan ini memfokuskan diri untuk mengkaji peranan civil society dalam proses demokratisasi. Sependapat dengan Goran Hyden, Larry Diamond berpendapat bahwa terdapat empat pendekatan dalam studistudi konsolidasi demokrasi, yaitu pendekatan aktor elite, pendekatan institusional,pendekatan budaya politik dan pendekatan yang berhaluan kepada masyarakat (civil society).
B.     Menggugat Mekanisme Pemilu di indonesia
1.      Pemerintah sebagai pelaksana pemilu
Presiden membentuk lembaga pemilihan umum yang di ketuai oleh menteri dalam negri. Sebagai badan peyelenggara pemilihan umum tingkat pusat dibentuk panitia pemilihan indonesia. Sedangkan pelaksana pemilihan umum di daerah adalah[4]:
ð  Di setiap tingkat I dibentuk Panitia Pemilihan Daerah Tingkat I (PPD I);
ð  Di setiap tingkat II dibentuk Panitia Pemilihan Daerah Tingkat II (PPD II);
ð  Di tiap Kecamatan dibentuk Panitia Pemungutan Suara (PPS);
ð  Di tiap Desa/Kelurahan dibentuk Panitia Pendafaran Pemilih (PANTARLIH)
ð  Untuk penyelenggaraan Pemungutan Suara di tiap Tempat Pemungutan Suara (TPS)dibentuk Kelompo Peyelenggara Pemungutan Suara (KPPS);
ð  Bagi WNI yang di luar negri dibentuk Panitia Pemilihan Luar Negri (PPLN) dan Panitia Pemungutan Suara Luar Negri (PPSLN).
Pada PPI, PPD I, PPD II, dan PPS masing – masing di bentuk:
ð  Panitia Pengawas Pelaksanaan Pemilihan Umum Pusat yang selanjutnya disebut PANWASLAKPUS;
ð  Panitia Pengawas Pelaksanaan Pemilihan Umum Tingkat I yang selanjutnya disebut PANWASLAK I;
ð  Panitia Pengawas Pelaksanaan Pemilihan Umum Tingkat II yang selanjutnya disebut PANWASLAK II;
ð  Panitia Pengawas Pelaksanaan Pemilihan Umum Tingkat Kecamatan yang selanjutnya disebut PANWASLAKCAM.
Selanjutnya, mengnai susunan organisasi, tata kerja dan tugas masing – masing lembaga dan panitia tersebut di atas, di atur lebih lanjut dalam peraturan peerintah.
Pemilu adalah untuk memilih wakil rakyat dalam rangka pengisian keanggotaan DPR, DPRD I, DPRS II, dan sekaligus MPR. Rakyat tidak mungkin terlibat seluruhnya sebagai pelaksana sebagai pelaksana pemilu, maka dari itu setidaknya wakil rakyat atau tiga kekuatan sosial politik yang merupakan pelaku dalam peyelenggara pemilu. Ketiga kekuatan sosial politik adalah PPP, Golgar, dan PDI yang berkedudukan sebagai peserta dalam pemilu yang diikutkan juga dalam peyelenggara pemilu dengan menjadi anggota Badan Penyelenggara Peleksanaan Pemilihan Umum di sektor tertentu meskipun demikian ketiga kekuatan politik tidak bisa disebut sebagai penyelenggara pemilu akan tetapi tetap menjadi peserta dalam pemilu.
Pelaksana pemilu secara adil menjadi sangat penting, karena pemilu itu sendiri sebagai sarana demokrasi dan sekaligus perwujudan kehendak rakyat.bila pelaksana pemilu tidak sehat, atau terjadi kecurangan maka kehendak rakyat yang sesungguhnya bakal tidak terwujud. Selanjutnya, tujuan dan sasaran tidak langsung dari pemilu berupa pembudayaan dan pelembagaan politik akan tidak tercapai.
Kehadiran tiga kekuatan sosial politik dalam penyelenggaraan pemilu sekarang ini adalah sebagai berikut:[5]
Ø  Pada LPU, berkedudukan sebagai Anggota Dewan Pertimbangan, masing – maisng 3 orang.
Ø  Pada PPI, berkedududkan sebagai anggota, masing – masing 1 orang ditambah bahwa Anggota Dewan Pertimbangan LPU dari 3 Organisasi sosial politik merangkap juga sebagai Anggota PPI.
Ø  Pada PANWASLAKPUS, berkedudukan sebagai Wakil Ketua merangkap anggota (masing – masing seorang) ditambah dengan masing – masing 2 orang sebagai anggota.
Ø  Pada PPD I, berkedudukan sebagai anggota.
Ø  Pada PANWASLAK I, berkedududkan sebagai Wakil Ketua merangkap anggota (masing- masing seorang) ditambah dengan masing – masing 2 orang sebagai anggota.
Ø  Pada PANWASLAK II, berkedududkan sebagai Wakil Ketua merangkap anggota (masing- masing seorang) ditambah dengan masing – masing 2 orang sebagai anggota.
Ø  Pada PPS, berkedududkan sebagai anggota.
Ø  Pada PANWASLAKCAM, berkedududkan sebagai Wakil Ketua merangkap anggota (masing- masing seorang) ditambah dengan masing – masing 3 orang hanya sebagai anggota.
Sedangkan pada empat badan pelaksana pemilu lainnya yaitu PANTARLIH,KPPS, PPLN, dan PPSLN, ketiga kekuatan sosial politik tidak diikutkan lagi walau hanya sebagai anggota. Hanya pada tiap tempat pemungutan suara (TPS) diikutkan sebagai saksi.
2.      Mengapa ORSOSPOL tidak di ikutkan dalam PANTARLIH, KPPS, PPLN, Dan PPSLN?
Orsospol diikutsertakan dalam pelaksana pemilu, tapi tidak diikutsertakan dalam badan tertentu seperti pada PANTARLIH, KPPS, PPLN, dan PPSLN tentu menimbulkan tanda tanya besar. Selama ini, orsospol:PPP dan PDI sudah sering berteriak, bahwa pada tahap pendaftaran pemilih , pemungutan suara , dan penghitaungan suara sangat banyak terjadi penyimpangan dan kecurangan. Dan ketiga tahap ini dilaksanakan oleh PANTALIH dan KPPS. 
Pemungutan suara adalah kegiatan untuk mewujudkan apa dan bagaimana sebenarnya kehendak rakyat, yang tertera dalam sebuah kertas suara, setelah diadakan perhitungan adlah realitas dari pada kehendak rakyat. Di dalam kerangka inilah pemilu dapat timbul menjadi perubahan politik atas kehendak rakyat atau kehendak rakyat menegakkan sistem yang sedang berjalan.
Selain tahap pemungutan suara dan perhitungan suara sebagai tahap yang paling penting. Maka dalam hal tersebut rawan terjadi kecurangan dan penyimpangan. Pada tahap ini, selain menentukan arah dan perjalanan bangsa, serta keberadaan rezim dan pemerintahan, kadang menentukan juga arah dan perjalanan hidup seseorang atau kelompok orang.
Melihat mekanisme pemilihan umum kita, kesempatan berbuat curang itu memang terbuka dan resiko pun minimum. Tetapi kesempatan terbuka itu adalah bagi orang – orang yang terlibat dalam pelaksanaan pemungutan suara dan perhitungan suara. Karena mereka penyelenggara, maka resikonya pun sangat kecil. Seandainya penyimpangan dan kecurangrangan terjadi dan sampai membuat suara rakyat yang semestinya menjadi lain, maka efeknya sangat fatal, karena tidak bisa di perbaiki kecuali mengulang pelaksanaan pemungutan suara dan perhitungan suara. Pemilu itu wujud dari suara rakyat yang paling nyata dari demokrasi. Dan peristiw paling penting dari pemilu adalah pemungutan dan penghitungan suara.
Ketidakikutsertaan orsospol pada PPLN dan PPSLN, walau tidak begitu dipermasalahkan orang khususnya oleh orsospol kiranya perlu juga mendapat perhatian. Dengan tidak terlibatnya sama sekali orsospol dan masyarakat dalam badan penyelenggaraan pemlu yang formal, maka kalau penyelenggaraan pemilu ternyata tidak sesuai dengan kehendak rakyat, maka tunuttan agar bukan pemerintah saja yang bertindak sebagai penyelenggara pemilu akan kuat gaungnya.
3.      Panwaslak, Menegakkan Benang Basah
Komite Independen Pemantau Pemilu (KIPP) sebuah lembaga yang didirikan oleh beberapa aktivis Lembaga Swadaya Masyarakat (SLM) akan tetapi pemerintah tidak menyetujui keberadaanya. KIPP di anggap berada di luar sistem. Bahkan ada kesan, bahkan pemerintah bersikap KIPP perlu di tiadakan. Terbukti, di berbagai daerah KIPP menghadapi banyak ganjalan dalam melekukan konsolidasi. Salah satu alasan pemerintah menolak KIPP adalah karena tugas mengawasi pelaksana peilu sudah ada, yaitu PANWASLAK (panitia pengawas pelaksanaan) pemilu. Uraian susunan Organisasi Panwaslak:
ð  Panwaslak adalah bagaan dai Panitia Pemilihan mulai dari tingkat pusat sampai kecamatan.
ð  Panwaslak tidak ada di tingkat desa / kelurahan dan ke bawahnya.
ð  Pemimpin Panwaslak dari tingkat pusat sampai kecamatan berasal dari unsur pemerintah. Jaksa agung, Kepala Kejaksaan Tinggi, dan Kepala Kejaksaan Negri adalah unsur pemerintahan.
ð  Panwaslak ditingkat dan diberhentikan pejabat pemerintahan (panwaslakpus oleh presiden, Panwaslak I oleh Mendagri, Panwaslak II oleh Mendagri yang didelegasikan kepada Gubernur, dan Panwaslakcam oleh Bupati/.Walikotamadya, dan Panwaslakcam kepada Camat).
ð  Jumlah Anggota Panwaslak, termasuk Ketua, Wakil Ketua, dan Sekretaris hanya terdiri dari:
ü  Panwaslakpus: sebanyak – banyaknya 17 orang
ü  Panwaslak I: sebanyak – banyaknya 17 orang
ü  Panwaslak II: sebanyak – banyaknya 17 orang
ü  Panwaslakcam: sebanyak – banyaknya 21 orang
Sebuah lembaga pengawasan tentang apa pun juga dapat berfungsi efektif sangat tergantung pada:
ð  Polisi lembaga itu, Independen atau tidak.
ð  Memiliki kewenangan yang cukup atau tidak.
ð  Memiliki personal yang cukup atau tidak
ð  Memiliki kesempatan waktu yang cukup atau tidak.
C.    Bermimpi tentang pemilu yang jujur dan adil (JurDil)
1.      Aktualisasi asas Jurdil dan Luber (Perlukah ‘Jurdil’ Masuk sebagai Asas Resmi?)
Di dalam forum MPR, badan pekerja maupun Sidang Umum asas jurdil suda berulang kali di perbedatkan. Tapi tetap saja asas jurdil mengmbang sebagai masalah, karena tidak ada komitmen yang sama atas asas ini dalam pelaksanaan pemilu.
Perdebatan soal asas jurdil selama ini adalah menyangkut:[6]
Pertama:perlu tidaknya asas ini dicantumkan dalam perundang – undangan sebagai asas resmi di samping asas ‘luber’ (langsung, umum, bebas, rahasia). PPP dan PDI yang menuntut supaya asas ini masuk dalam perundang – undangan dalam pemilu, sedangkan Golkar menolak dengan alasan bahwa asas jurdil sudah termasuk dalam pengertian asas luber ini.
Kedua:dalam pelaksanaan pemilu perlu ditambahkan bahwa asas jurdil ini merupakan sesuatu yang benar – benar diterapkan. Karena menurut parpol, selama ini pemilu telah banyak dinodaioleh kecurangan dan penyimpangan, yagn berarti tidak melaksanakan asas jurdil. Di mana PPP dan PDI memiliki data yang cukup tentang itu.
Asas jurdil mengandung pengertian bahwa pelaksanaan pemilu harus mengikut aturan yang berlaku, tidak ada kecurangan yang membuat hasilnya tidak seperti apa adanya, para pelaksana harus bertindak sepatutnya, menjujung tinggi kebenaran, dan tidak bole memihak di antara peserta yang bersaing memperoleh suara rakyat
Asas luber sebagaimana telah ditelaah diatas lebih menekankan pada prinsip – prinsip yang harus dipegang oleh para pemilih dalam pelaksanaan pemilu, sedangkan asas jurdil itu sendiri merupakan ketentuan moral dan etika terhadap pelaksanaan prinsip – prinsip pemilu dan pelaksanaan aturan – aturan main lainya yang telah digariskan dalam perundang –undangan. Asas jurdil mencakup seluruh proses pelaksanaan pemilu, dengan tujuan agar pelaksanaan semua proses itu berlangsung dengan murni.
Jadi, biarkanlah asas jujur dan adil itu sebagaimana ketentuan moral dan etik di luar undang – undang. Jangan dirumuskan, jangan dibuat pengertian – pengertian lagi. Biarlah jurdil kita pahami sebagaimana adanya dan sbagaimana semestinya. Asas luber sebenarnya adalah sebagaian dari aturan main dalam pemilu walaupun mengandung kelemahan, sementara itu kita sudah bersepahaman bahwa asas jurdil diperlukan dalam pelaksanaan asas luber bahkan dalam pelaksanaan semua aturan main dalam pemilihan umum.
2.      Pemilu Orde Baru Sarat dengan Kecurangan dan Penyimpangan
Pemilu pertama di indonesia pada tahun 1955, walaupun berlangsung dalam situasi politik indonesia tidak stabil, akan tetapi banyak orang memujinya sebagai pemilu yang pelaksanaya sangat adil. Karena orang – orang yang terlibat sebagai penyelenggara maupun peserta pemilu pada masa itu adalah pejuang – pejuang republik yang masih menjujung tinggi idealisme dan sportivitas yang tinggi. Sedangkan pemilu kedua (setelah orde baru) tercatat sebagai pemilu yang paling buruk, penuh tekanan, intimidasi, dan prilaku curang.
Nasution adalah atas kehendak ketua – ketua Partai, termasuk pengangkatan wakil – wakil ABRI, untuk menjamin kenetralan ABRI terhadap konstestan. Pengangkatan ini telah berfungsi se3bagai stabilitasi kepenguasaan politik yang ada dan membuat partai pmerintahan yang unggul terhadap partai – partai yang lainnya.
Hampir senada dengan Nasution di atas Ali Moertopo menyebutkan adanya empat hal menonjol dalam pemilu 1971. Dua yang akhir yakni kemenangan mutlak Golkar  (236 dari 260 kursi) menunjukkan bahwa tema dan hasil – hasil nyata pembangunan lebih menarik bagi rakyat; dan kekalahan yang diderita PARPOL PARPOL menunjukkan bahwa kehidupan dan cara kerjanya sudah kurang menarik bagi rakyat banyak.[7]
Dalam pimilu tahun 1971 Golkar mendapatkan dukungan dari ABRI dan birokrasi, dan pada saat itu pengalaman Golkar sebagai kontestan pemilu belum ada, maka mereka tidak mau mengambil resiko untuk kalah, bahkan targetnya adalah mayoritas tunggal. Pengalaman pada masa lalu, dengan tidak adanya mayoritas tunggal, yagn membuat tidak stabilnya kehidupan politik dan pembangunan macet, membuat Golkar mempunyai target semacam itu. David Reeve mengatakan bahwa situasi baru di tahun 1971 dan retrukrisasi organisasi Golkar dalam pertengahan tahun yang sama yang membangkitkan harapan bahwa Golkar akan menjadi pemeran utama dalam politik Orde Baru.[8]

BAB III
PENUTUP
A.Kesimpulan
Di dalam sebuah pemilu selalu ada pesaingan untuk mendapatkan sebuah kursi di pemerintah, dan di pesaingan itu terdapat kecurangan dan intimidasi dari orang – orang yang tergila – gila dengan uang. Rakyat selalu memimpikan sebuah pemilu yang jurdil dan luber (jujur dan adil, langsung,umum, bebas, dan rahasia), akan tetapi rakyat selama ini pemilu telah banyak dinodai oleh kecurangan dan penyimpangan, yagn berarti tidak melaksanakan asas jurdil.

DAFTAR PUSTAKA
A.    Michael T. Milan, Constitutional Law: The Machinary of Government, 4th edition, (London : Old Bailey Press, 2003), hlm. 115-116. Dari jurnal JURNAL KONSTITUSIPKK UNIVERSITAS KANJURUHAN MALANG,
B.     Moh. Kusnardi dan Harmaily Ibrahim, Pengantar Hukum Tata Negara Indonesia, (Jakarta: PSHTN-FHUI, 1998), hlm. 330. Dari Jurnal Konstitusi, Vol. II, No. 1, Juni 2009 21 (PKK UNIVERSITAS KANJURUHAN MALANG).
C.     Madjid, Nurcholis. Demokrasi dan Demokratisasi di Indonesia: Beberapa Pandangan Dasar dan Prospekn Pelaksanaannya sebagai Kelanjutan Logis Pembangunan Nasional dalam Elda Peldi Taher. 1994),.
D.    Donald, Parulian.1997, menggugat pemilu,(jakarta, PT Penebar Swadaya).
E.     Donald, parulian.(dalam buku Noer, Delier, Pengantar ke Pemikiran Politik, CV. Rajawali, jakarta,1983) Mengguagat Pemilu, PUSTAKA SINAR HARAPAN, Jakarta , 1997.
F.      Donald,Parulian,Menggugat Pemilu, pustaka sinar harapan, 1997, jakarta.hlm.41 – 42
G.    Moertopo, ali, strategi Dasar Era Pembangunan 25 tahun,
H.    Reeve , david, GOLKAR of Indonesia An Alternatif to the Party System(Singapura:Oxford University Press, 1985)



[1] Michael T. Milan, Constitutional Law: The Machinary of Government, 4th edition, (London : Old Bailey Press, 2003), hlm. 115-116. Dari jurnal JURNAL KONSTITUSIPKK UNIVERSITAS KANJURUHAN MALANG, hal 12
[2] Moh. Kusnardi dan Harmaily Ibrahim, Pengantar Hukum Tata Negara Indonesia, (Jakarta: PSHTN-FHUI, 1998), hlm. 330. Dari Jurnal Konstitusi, Vol. II, No. 1, Juni 2009 21 (PKK UNIVERSITAS KANJURUHAN MALANG).hal.20

[3] Madjid, Nurcholis. Demokrasi dan Demokratisasi di Indonesia: Beberapa Pandangan Dasar dan Prospek Pelaksanaannya sebagai Kelanjutan Logis Pembangunan Nasional dalam Elda Peldi Taher. 1994), hlm.204.
[4] Donald, Parulian.1997, menggugat pemilu,(jakarta, PT Penebar Swadaya).hlm.11 - 12
[5] Donald, parulian.(dalam buku Noer, Delier, Pengantar ke Pemikiran Politik, CV. Rajawali, jakarta,1983) Mengguagat Pemilu, PUSTAKA SINAR HARAPAN, Jakarta , 1997.hlm.13 – 14.
[6] Donald,Parulian,Menggugat Pemilu, pustaka sinar harapan, 1997, jakarta.hlm.41 - 42
[7] Moertopo, ali, strategi Dasar Era Pembangunan 25 tahun, hlm.38
[8] Reeve , david, GOLKAR of Indonesia An Alternatif to the Party System(Singapura:Oxford University Press, 1985)hlm.322